Beli Kendaraan Bekas Tidak Ada STNK-nya? Begini Cara Urus Balik Nama dan Biayanya
Ketika kamu beli kendaraan second atau bekas, baik motor maupun mobil, kamu harus lakukan balik nama surat kendaraan biar data di STNK dan BPKB atas nama kamu (identitas baru), sehingga kedepan akan bisa memudahkan kamu dalam mengurus pajak tahunan kendaraan kamu.
Tapi, bagaimana jika motor atau mobil yang kamu beli dalam kondisi bekas ini, STNKnya nggak ada atau hilang? Padahal, STNK yang lama menjadi salah satu syarat dokumen yang perlu di siapkan untuk balik nama.
Kamu nggak usah khawatir soal ini, sebab kendaran bekas yang STNK-nya hilang masih dapat diurus dengan cukup mudah dengan langkah-langkah berikut ini.
Pertama, ajukan permohonan surat kehilangan dari kepolisian di Polres daerah setempat. Fungsi surat kehilangan ini adalah agar data STNK lama bisa segera di blokir dan mengantisipasi adanya identitas ganda jika ternyata STKN (lama) kembali ditemukan.
Dokumen lain sebagai syarat proses balik nama kendaraan, yaitu BPKB asli dan fotocopy, KTP pemilik kendaraan yang baru, kwitansi pembelian lengkap dengan materai Rp 10.000, dan bukti cek fisik kendaraan yang dilakukan di Samsat.
Setelah proses balik nama STNK selesai, pajak kendaraan juga sudah dibayarkan, serta menerima STNK (identitas baru), langkah berikutnya adalah mengurus balik nama BPKB.
Prosedur balik nama BPKB dilakukan seperti biasa dengan dengan STNK (identitas baru). Karena itu, pemilik kendaraan sudah tak memerlukan lagi STNK lama ataupun surat kehilangan yang didapat dari kepolisian.
Pemohon (balik nama BPKB) hanya perlu menyiapkan beberapa berkas dokumen yakni STNK (baru) dan fotocopy, BPKB lama asli dan fotocopy, Kartu KTP dan fotocopy, bukti cek fisik yang dilegalisir dan juga salinan kwitansi pembelian motor atau mobil (bekas).
Untuk balik nama kendaraan, ada rincian biaya yang harus dibayar. Biaya untuk BBNKB (kendaraan baru) adalah 12,5% sedangakan BBNKB (kendaraan bekas) 1% dari NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).
Berikut rincian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan yang telah diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 untuk tarif penerbitan surat kendaraan.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Roda dua dan tiga
- baru - Rp.100.000
- perpanjangan - Rp.100.000
Roda empat atau lebih
- baru - Rp.200.000
- perpanjangan - Rp.200.000
TNKB (Tanda Nomor Kendaraan) pelat nomor
Roda dua dan tiga - Rp.60.000
Roda empat atau lebih - Rp.100.000
BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor)
Roda dua dan tiga
- baru - Rp.225.000
- ganti kepemilikan - Rp.225.000
Roda empat atau lebih
- baru - Rp.375.000
- ganti kepemilikan - Rp.375.000