Cara Membuat dan Mengurus Paspor Offline dan Online
Jika kamu ingin bepergian atau traveling ke luar negeri, salah satu syarat utama yang wajib dimiliki adalah paspor. Dengan memiliki paspor dan visa, kamu bisa melakukan perjalanan ke luar negeri secara legal.
Nah bagi kamu yang punya rencana liburan atau ada urusan lain ke luar negeri, bola merah hk sdy bola fortunes akan berikan panduan bagaimana cara dan apa saja yang perlu disiapkan untuk membuat paspor, baik secara offline maupun online.
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pejabat pemerintah yang berwenang yang berisi identitas pemegang atau pemiliknya dan berlaku sebagai izin melakukan perjalanan dan bepergian lintas negara.
Untuk proses mengurus paspor juga mudah, dan terkait syarat yang perlu dipersiapka juga tidak sulit. Lebih lengkapnya tentang bagaimana cara untuk membuat paspor, yuk kita simak penjelasan berikut.
Jenis-Jenis Paspor
Sebelum membuat paspor, sebaiknya kamu juga perlu mengenali jenis-jenis paspor. Saat ini terdapat dua jenis paspor yang bisa kamu miliki, yaitu e-paspor dan paspor konvensional.
1. e-paspor
E-paspor yang biasa disebut paspor elektronik ini memiliki fungsi yang sama dengan paspor biasa atau yang konvensional. Hanya saja di bagian sampul e-paspor terdapat sebuah chip kecil berisi memori identitas, biometrik sidik jari dan wajah sehingga e-paspor akan lebih sulit untuk dipalsukan.
Bahkan bagi pemegang e-paspor, ada sejumlah negara seperti Jepang yang memberi kebebasan berkunjung ke negaranya tanpa visa, namun dengan catatan tetap ada batasan waktu yang diberikan.
2. Paspor Konvensional
Jenis paspor konvensional atau paspor biasa memiliki fungsi yang sama dengan e-paspor. Namun, jika kamu berkunjung ke Jepang atau ke negara manapun, kamu harus memiliki visa seperti biasanya. Untuk kedua jenis paspor diatas dapat dibuat dengan format yang sama, yaitu paspor 24 dan 48 halaman.
Cara Membuat Paspor via Offline dan Online
Syarat Membuat Paspor
Cara membuat paspor tersedia dua pilihan cara, secara online dan offline. Dalam proses pembuatannya juga memiliki prosedur masing-masing . Namun berkas yang perlu disiapkan, keduanya memiliki syarat yang sama.
- E-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran, Ijazan atau juga bisa buku nikah
- Surat kewarganegaraan (bagi orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia)
- Surat keterangan penetapan ganti nama (untuk orang yang berganti nama)
Cara Membuat Paspor secara Offline
Setidaknya kita akan melewati empat tahapan yang wajib dalam pembuatan paspor secara offline di dinas terkait (kantor imigrasi).
- Mengambil formulir pengajuan dan permohonan pembuatan paspor di loket kantor imigrasi (gratis) dan mengisi data di formulir secara lengkap dan benar.
- Formulir diserahkan yang akan dicek oleh petugas dan menunggu proses verifikasi dan akan diberikan jadwal wawancara dan foto dalam waktu setidaknya hingga 5 hari kerja.
- Setelah data berkas yang dicek sudah sesuai dan diverifikasi, kita perlu wawancara terkait data berkas dan tujuan kiat membuat paspor. Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan foto.
- Menunggu informasi pengambilan paspor sekaligus mengurus pembayaran biaya pembuatan paspor.
Cara Membuat Paspor Secara Online
Saat ini membuat paspor juga bisa dilakukan secara online menggunakan portal https://antrian.imigrasi.go.id/ atau download Aplikasi Layanan Paspor Online di smartphone. Untuk caranya sebagai berikut.
- Masuk atau buat akun baru (jika belum punya akun)
- Pilih kantor imigrasi yang ingin kamu datangi untuk membuat paspor dan dapatkan jadwal kunjungan untuk mengurus berkas (Jadwal dan lokasi untuk masing-masing kantor imigrasi setiap harinya terdapat kuota maksimal)
- Jika sudah mendapatkan jadwal, kita akan diberikan barcode untuk disimpan (Screen-shot untuk menyimpannya) dan untuk ditunjukkan pada petugas saat jadwal yang ditentukan tiba dilokasi kantor imigrasi pilihan kita dan mengurus berkas.
- Menunggu nomor antrian hingga dipanggil untuk wawancara dan pengambilan foto (gunakan baju berkerah dengan warna selain putih).
Biaya Mengurus atau Membuat Paspor
Untuk membuat atau mengurus paspor terdapat sejumlah biaya yang berbeda tergantung jenis paspornya. Untuk biaya pembuatan e-paspor sebesar Rp.650.000. Sedangkan biaya pembuatan atau mengurus paspor biasa sebesar Rp350.000.
Untuk pembayaran dilakukan dikantor imigrasi tempat kita mengurus pada saat pengambilan paspor yang telah jadi.
Demikian sedikit penjelasan tentang tata cara dan syarat membuat paspor dan biaya untuk mengurus paspor di Indonesia. Untuk informasi yang lebih jelas, kamu bisa mendatangi kantor imigrasi terdekat atau mengunjungi situs resmi kantor imigrasi daerah masing-masing.