Pinjaman Online Tanpa Jaminan dan Resiko nya
Berbagai macam platform Pinjaman Online yang menawarkan jasa pinjaman online tanpa jaminan dan tanpa syarat yang rumit menjadi kabar baik bagi masyarakat.
Banyak sekali orang yang memanfaatkan pinjaman Online untuk memenuhi kebutuhan financial maupun untuk keperluan bisnis yang membutuhkan modal secara cepat dan instant .
Di Karenakan prosesnya yang lebih cepat , mudah , efesien dan langsung bisa di cair kan dalam waktu yang relatif lebih singkat jika di bandingkan dengan pinjaman offline seperti pinjaman di Bank
Yang menjadikan pinjaman online semakin diminati adalah mereka mempunyai kelebihan dalam proses pengajuan pinjaman uang maupun barang yang bisa langsung cair dan tanpa melalui proses survey terlebih dahulu.
Calon nasabah hanya perlu memasukan data diri yang sesuai dengan identitas diri seperti KTP agar pinjaman dapat dengan mudah disetujui.
Namun, dibalik kemudahan pinjaman online, tentu akan ada resiko yang harus ditanggung para nasabah dari platform pinjaman online tersebut. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan jasa Pinjaman Online, terlebih dahulu harus tahu juga resiko dari pinjaman online .
Resiko Pinjaman Online Yang Ditanggung Nasabah
- Bunga Yang Tinggi
- Dikejar-kejar Debt Colector Jika Gagal Bayar
- Data Pribadi Akan Terancam
- Plafon Pinjaman Yang Rendah
- Denda Tunggakan Cukup Besar
- Menyebabkan Frustasi dan Depresi Pada Kejiwaan
- Banyak yang belum Terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
- Biaya Adminstrasi Tersembunyi atau Tidak Transparan
Setelah mengetahui resiko dari pinjaman online. Diharapkan sebelum memutuskan untuk mengajukan pinjaman untuk memikirkan segala resiko sebelum terjadi penyesalan, karena sudah banyak kasus hukum terkait pinjaman online.
Jika terpaksa harus meminjam uang dengan pinjaman online, sangat sarankan untuk mengetahui juga tentang seluk beluk latar belakang perusahaan FinTech P2P Landing ( Financial technology Peer to Peer Landing) yang memfasilitasi Pinjaman Online.
Ada banyak sekali perusahaan Fintech di Indonesia yang menjalankan bisnis pinjaman online. Namun sayang, sangat sedikit perusahaan yang sudah diawasi atau sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan Indonesia atau OJK.
Banyak dari perusahaan Fintech P2P Pinjaman Online di Indonesia adalah perusahaan ilegal yang berpotensi sangat merugikan konsumen atau nasabah .
Perusahaan-perusahan ilegal tersebut rata-rata karena tidak memiliki payung hukum yang jelas sehingga mereka membuat peraturan sepihak dan semena-mena yang hanya akan menguntungkan perusahaan mereka tanpa memikirkan hak konsumen.
Perusahaan pinjaman online ilegal bisa dikatakan sebagai rentenir. Meskipun sebagian masyarakat sudah banyak mengetahui bahaya dan resiko pinjaman online ilegal
Namun, masih saja tidak sedikit orang yang nekat meminjam uang dari perusahaan pinjaman online ilegal dengan segala resiko yang harus ditanggung serta bahaya yang mengintai mereka.
Setelah mengetahui semua resiko dari pinjaman online bisa disimpulkan bahwa kemudahan yang didapatkan saat peminjaman belum tentu sebanding dengan resiko yang cukup besar dikemudian hari.
Belum lagi tentang bunga yang tinggi dan bisa berlipat ganda jika telat bayar serta banyak resiko lain seperti harus menghadapi debt colector yang bisa mengakses semua nomor kontak karena peminjam telah berikan izin akses saat peminjaman tanpa adanya perlindungan terhadap konsumen.
Namun, dari semua resiko pinjaman online di atas, masih bisa diminimalisir apabila meminjam melalui aplikasi pinjaman online resmi yang telah terdaftar di OJK.
Ada ratusan perusahaan Fintecth P2P Landing di Indonesia yang telah diawasi oleh OJK agar semua hak-hak konsumen tetap terjaga dan menghindari resiko serta bahaya pinjaman online ilegal.
Tetaplah waspada dan berhati-hati dalam memilih platform Fintech P2P Pinjaman Online yang tersebar di Internet maupun SMS.