Asli atau Palsu? Begini Cara Cek Keaslian STNK
Buat kamu yang mau beli kendaraan, khususnya yang akan beli mobil atau motor bekas, sebelum terjadi deal transaksi dengan penjualnya, selain cek kondisi fisik, pastikan juga kamu ngecek semua dokumen kendaraan yang ingin kamu beli. Salah satunya yaitu cek keaslian STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Kamu tahu dong kalau STNK adalah dokumen yang wajib dimiliki setiap kendaraan yang isinya terdiri dari data kendaraan seperti nomor polisi, merk, tipe, warna, nomor rangka, nomor mesin, bahan bakar, tahun pembuatan, dan sebagainya.
Sebagaimana kita tahu, STNK juga jadi dokumen selain SIM yang wajib kita bawa kemanapun ketika berkendara dengan kendaraan itu. Jadi, penting banget untuk periksa keaslian STNK dari mobil atau motor yang akan kamu beli.
Karena jika ada pengendara yang terbukti membawa STNK palsu, maka akan di kenakan Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang terbukti bawa STNK palsu bisa di pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Lalu, bagaimana dong cara cek untuk mengetahui dan membedakan STNK asli dan yang palsu? Dibawah ini tips yang bisa kamu lakukan saat beli kendaraan bekas untuk bisa cek keaslian STNK.
Cocokkan Data
Pastikan data yang tercantum dalam STNK sama dengan fisik kendaraan, Jangan lupa periksa nomor rangka dan nomor mesin serta cocokkan dengan data di STNK
Cek Hologram
Periksa stiker hologram yang berada pada sisi kanan STNK. Hologram pada STNK asli tidak akan berubah warna jika diterawang
Scan Code QR STNK
Pada STNK terdapat QR code yang bisa kamu scan untuk memeriksanya. Kalau asli, angka dan identitas pemilik kendaraan akan muncul setelah di-scan.
Perhatikan Titik Kecil Bertuliskan STNK
Perhatikan baik-baik sisi kanan lembar STNK, terdapat titik-titik tipis yang membentuk tulisan STNK. Jika STNK palsu, bisa dipastikan tulisan tersebut tidak ada.
Lakukan juga pemeriksaan data kendaraan dan keaslian dokumen di Samsat terdekat. Semua Gratis!! Mudah bukan??...
Beli mobil atau motor bekas memang butuh proses yang lebih teliti gunai memastikan mobil atau motor bekas yang kamu beli tak hanya berkualitas, tapi dokumennya juga asli dan legal.
Karena itulah selain memeriksa keaslian STNK, cek BPKB sebagai salah satu surat berharga yang memiliki jaminan hukum, juga penting dilakukan, karena di situ juga memuat data-data kendaraan seperti merek kendaraan, tipe, nomor mesin, nomor rangka, tahun pembuatan kendaraan dan juga nomor polisi.
Sebab itulah jangan sampai STNK dan BPKB dari kendaraan yang dibeli ternyata palsu atau diragukan keasliannya. Karena tentu jika ternyata kamu lalai dan mendapatkan dokumen palsu, kamu juga kan yang akan dirugikan.
Resikonya kamu tidak akan bisa bayar pajak kendaraan kamu jika jatuh tempo atau yang lebih penting lagi kamu tidak akan bisa manfaatkan dokumen kendaraan kamu untuk kepentingan lain (paham dong...hehe).