Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Plat Nomor Kendaraan Jadi Putih Ditahun Depan

Tahun depan, kamu akan melihat pemandangan yang berbeda di jalanan setelah perubahan warna plat kendaraan dari yang biasanya berwarna hitam dengan tulisan putih menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

Menurut rencana, Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan perubahan warna pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sesuai Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang telah diteken pada 5 Mei 2021.

Itu menggantikan Peraturan Kepala (Perkap) Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

perubahan plat nomor kendaraan

Berikut adalah rincian warna plat nomor kendaraan baru sesuai pasal di atas.

Ketentuan tentang perubahan warna plat nomor kendaraan ditujukan untuk beberapa jenis kendaraan tertentu ini dijelaskan lebih rinci pada pasal 45.

(1) tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 berwarna dasar:

  • a. Putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor (ranmor) perseorangan, badan hukum, PNA, dan badan internasional
  • b. Kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor (ranmor) umum
  • c. Merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor (ranmor) instansi pemerintah
  • d. Hijau, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor (ranmor) perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan

(2) Warna tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambahkan khusus untuk kendaraan bermotor (Ranmor) listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri

(3) tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor (Ranmor) yang mudah terlihat dan teridentifikasi.

(4) Standardisasi spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Tujuan Perubahan Plat Kendaraan

Tujuan perubahan plat nomor kendaraan ini untuk mendukung program tilang elektronik atau Program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca juga : Teknologi transportasi di masa depan

Perubahan warna ini bertujuan untuk mempermudah kamera ETLE membaca plat serta mengidentifikasi pemilik kendaraan sehingga proses tilang elektronik bisa berjalan optimal.

Sementara ini, kamera ETLE memiliki masalah dalam membaca tangkapan visual plat nomor warna hitam dengan tulisan putih. Seperti pada angka “5” yang terbaca huruf “S”, atau huruf “I” jadi angka “1”, dsb.

Lalu kapan berlakunya perubahan warna plat nomor kendaraan ini?

Kemungkinan aturan perubahan warna baru plat kendaran ini akan berlaku pada 2022 nanti. Dan penggantian warna plat baru juga akan di lakukan secara bertahap.

Baca juga : Yang perlu kamu siapkan untuk ikut pemutihan surat kendaraan

Ini akan dimulai dari plat kendaraan baru yang didaftarkan. Lalu pada kendaraan yang masa berlaku pelat nomor 5 tahunan habis sekalian juga pengurusan perpanjangan STNK.

Juga akan dilakukan pada ranmor yang balik nama atau jika melakukan perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).

Karena penerapan perubahan ini dilakukan secara bertahap, kamu mungkin akan masih bisa melihat dua warna plat yaitu hitam dan putih di jalanan pada masa transisi.

Baca juga : Efek mencampur BBM Pertalite dan Pertamax bagi kendaraan

Namun, setelah peraturan berlaku, semua harus menggunakan plat nomor dengan warna dasar putih dengan tulisan hitam. Kamu bisa menggantinya dengan pergi di kantor Samsat saat masa berlaku pelat nomor motor atau mobil kamu habis.