Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Begini Cara Mengurus Pajak Kendaraan yang Mati 5 Tahun

Sebagai pemilik mobil dan motor, membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) wajib dilakukan setiap tahun seperti tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013. Namun tak sedikit pula pemilik kendaraan yang mengalami telat pajak karena berbagai sebab.

Sebagai wajib pajak, sebenarnya kita juga tak ingin surat-surat kendaraan mati karena telat pajak. Tetapi karena berbagai alasan, sehingga pemilik kendaraan harus mengalami keterlambatan bayar pajak bahkan sampai bertahun-tahun.

Lalu, apakah masih bisa diperpanjang dan diaktifkan lagi STNK mobil dan motor yang pajaknya telat dan mati hingga 5 tahun?

Mobil dan motor yang pajaknya telat dan mati selama 5 tahun masih dapat diurus. Untuk mengurusnya, pemilik mobil dan motor yang masih ingin mengaktifkan lagi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), maka ia harus langsung datang ke kantor Samsat.

Berbeda dengan pembayaran pajak sebelum setahun yang dapat diurus di gerai gerai samsat atau samsat keliling. Intinya setelah keterlambatan lebih dari setahun, jika ingin mengurus pajak harus datang di kantor samsat induk.

mengurus pajak kendaraan mati lama

Jika kamu masih bingung bagaimana pengurusan pajak mobil dan motor yang mati 5 tahun, berikut syarat dan cara mengurusnya.

Sebelum berangkat mengurus pajak kendaraan yang suratnya mati 5 tahun, kamu harus sudah siap dengan semua dokumen persyaratan yang harus dilengkapi sebagai berikut.

  1. KTP asli sesuai STNK dan fotokopi
  2. STNK asli dan fotokopi
  3. BPKB asli dan fotokopi

Setelah kamu siapkan semua dokumen persyaratan, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut.

  1. Antri di loket cek nomor rangka mesin
  2. Ikuti prosedur pengecekan rangka dan mesin sampai selesai. Setelah itu, kamu akan diberi dokumen hasil pengecekan.
  3. Jika sudah selesai, kamu langsung ke loket pembayaran pajak untuk minta formulir pembayaran pajak tahunan
  4. Isi dan serahkan 2 formulir tersebut kepada petugas, dan tunggu hingga nama dipanggil
  5. Petugas akan memanggil nama dengan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayarkan
  6. Bayar pajak
  7. Ambil STNK baru dan plat nomor
  8. BPKB masih akan di Samsat dan baru bisa diambil setelah seminggu

Seperti itulah cara bayar pajak mobil dan motor yang suratnya mati hingga 5 tahun. Namun perlu di ingat, sebaiknya kamu jangan sampai telat membayar pajak kendaraan kamu agar tidak mendapat denda dan pelanggaran di jalan.