Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Beda Paspor dan Visa; Fungsi, Biaya dan Cara Membuatnya

Banyak alasan orang hingga harus pergi ke luar negeri, untuk keperluan bisnis, kerja, liburan, atau hal lainnya. Jika kalian punya rencana traveling ke luar negeri, sebelum berangkat kamu butuh menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti paspor dan visa. Apakah kalian sudah tahu apa perbedaan antara paspor dan visa? Yuk, cari tahu apa bedanya paspor dan visa, kegunaan keduanya untuk apa? cek juga bagaimana cara membuat dan berapa biaya pembuatan paspor dan visa di Indonesia.

Masih banyak yang menganggap paspor dan visa itu sama, padahal keduanya adalah dokumen berbeda. Lalu apa itu Paspor dan Visa?

Paspor - adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah sebagai identitas kewarganegaraan yang berlaku secara internasional.

Visa - adalah bukti atau dokumen izin masuk atau berkunjung ke suatu negara yang diberikan kepada pemilik paspor yang mengajukan izin ke negara lain. Visa berisi data diri, tanggal batas izin seperti kedatangan dan kepulangan dan juga keterangan tujuan kunjuangan pemilik visa. Kamu bisa bayangin deh, jika nggak ada visa pasti bakal banyak penyelundup yang bebas keluar masuk suatu negara berbeda.

Beda paspor dan visa
Photo: Pixabay

Bentuk dan Kegunaan Paspor dan Visa

Perbedaan lainnya dari paspor dan visa adalah dari kegunaannya, Bagi setiap warga negara yang mengajukan kepemilikan, berhak untuk memiliki paspor yang bentuknya berupa buku yang berisikan identitas data diri, tanda tangan, halaman kosong dan keterangan lainnya.

Sedangkan bentuk dari visa bisa bermacam-macam tergantung negara tujuan. Bentuk visa bisa berupa stempel, tempelan stiker pada paspor, atau berupa soft file. Itu berguna sebagai tanda surat izin kunjungan atau masuk ke negara tujuan. Diberikannya izin visa oleh negara tujuan juga jadi indikator bahwa orang tersebut dianggap aman dan bukan ancaman jika masuk ke negara pemberi izin visa.

Visa

Siapa yang berwenang menerbitkan Paspor dan Visa

Paspor itu seperti halnya KTP yang diterbitkan oleh negara. Dimana kewenangan penerbitan sepenuhnya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan visa yang sebagai surat izin masuk ke negara lain, tentu saja yang berhak menerbitkan adalah Kedutaan Besar negara tujuan.

Perbedaan cara dan syarat membuat Paspor dan Visa

Untuk mengurus dan membuat paspor, kamu perlu datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KK (kartu keluarga), dan Ijazah (jika ada) namun ini optional untuk mempertegas identitas.

Sedangkan untuk mendapatkan Visa, ini juga tergantung masing-masing negara tujuan. Ada yang bisa langsung kamu dapat di pos pemeriksaan imigrasi atau agar lebih aman, kamu bisa membuatnya melalui perwakilan atau Kedutaan negara tujuan. Biasanya, sebelum diberikan izin visa, akan ada semacam tes wawancara sederhana dan itu akan menentukan apakah kamu akan diberikan visa atau ditolak.

Berapa Biaya Pembuatan Paspor dan Visa

Untuk membuat paspor di Indonesia ditentukan, Biaya membuat paspor buku biasa sebesar Rp.300 ribu, sedangkan biaya pembuatan paspor elektronik sebesar Rp.600 ribu. Sementara biaya untuk pembuatan visa mengacu pada kebijakan masing-masing negara tujuan.