Berbeda, Biaya Denda Tilang Tidak Punya dan Tidak Bawa SIM
Sebagaimana diketahui, pengendara yang tidak menaati peraturan lalu lintas yang berlaku, petugas berhak memberi sanksi tilang dan mengikuti persidangan atau dikenai denda berdasarkan bentuk dan jenis pelanggarannya.
Sederet ketentuan ini harus dipatuhi pengendara demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengendara maupun orang lain. Besaran biaya denda tilang yang ditetapkan juga bervariasi seperti yang sudah diatur dalam Undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan Nomor 22 Tahun 2009. Berikut sanksi denda tilang yang harus ditanggung berdasarkan pelanggarannya.
Pengendara Tidak Punya SIM
Denda sanksi tilang tidak punya SIM adalah paling banyak Rp.1 juta atau kurungan maksimal 4 bulan.
Berkendara Tidak Membawa SIM
Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak membawa SIM saat berkendara akan terkena sanksi denda Rp.250 ribu atau kurungan maks 1 bulan.
Tidak Memasang Pelat Nomor Kendaraan
Pengendara yang mengemudikan kendaraan tanpa dipasangi tanda atau pelat nomor kendaraan bisa dikenai sanksi denda tilang paling banyak Rp.500 ribu atau kurungan maksimal 2 bulan.
Tidak Memenuhi Syarat Teknis Kendaraan
Mobil atau motor harus memenuhi syarat teknis dengan kelengkapan seperti harus ada spion, lampu utama, lampu sein, lampu rem, speedometer, klakson, dsb.
Besaran denda tilang pelanggaran syarat teknis ini untuk motor, paling banyak Rp.250 ribu atau kurungan maks 1 bulan. Sedangkan untuk mobil akan dikenai denda Rp.500 ribu atau kurungan maks 2 bulan.
Sanksi Tilang Tidak Ada STNK
Denda tilang untuk yang tidak ada STNK paling banyak Rp.500 ribu dan kurungan maks 2 bulan.
Image by azerbaijan_stockers freepik |
Tilang Tidak Bawa Perlengkapan Pengaman
Perlengkapan pengaman mobil seperti ban cadangan, pembuka roda, dongkrak, segitiga pengaman, dan kotak P3K yang tidak dibawa saat berkendara akan dikenai denda Rp250 ribu atau kurungan paling lama 1 bulan.
Tilang Tidak Memakai Helm (SNI)
Pengendara motor yang tidak memakai helm (SNI) akan dikenai denda sebesar Rp.250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulan.
Tilang Melanggar Rambu Lalu Lintas
Apabila diketahui melanggar rambu lalu lintas, pengendara bisa dikenai denda maksimal Rp.500 ribu atau kurungan maks 2 bulan.
Tilang Kebut-kebutan
Pengendara yang melanggar batas kecepatan maksimum dapat dikenai denda tilang maksimal Rp.500 ribu dan kurungan maks 2 bulan.
Tilang Tidak Nyalakan Lampu
Denda tilang bagi yang tidak menyalakan lampu utama saat berkendara malam hari adalah maks Rp.250 ribu dan kurungan paling lama 1 bulan.
Baca Juga: Mending Mana, Lampu Dim atau Klakson Saat Nyalip
Sedangkan denda tilang tidak menyalakan lampu utama siang hari, sebesar Rp.100 ribu atau kurungan maksimal 15 hari.
Dan denda tilang tidak menyalakan lampu sein ketika berbelok, adalah Rp.250 ribu atau kurungan paling lama 1 bulan.